Layanan Perizinan Online Kabupaten Tapin
Dapatkan kemudahan dalam proses permohonan izin dengan layanan terpadu perizinan yang cepat, mudah dan transparan
Panduan Penggunaan
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan izin melalui DPMPTSP Kabupaten Tapin dengan mudah dan cepat.
Perizinan Permohonan Anda
Mari daftarkan permohonan izin anda melalui perizinan online DPMPTSP Kabupaten Tapin
Dengan menggunakan aplikasi DPMPTSP anda dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri dengan sistem online. Berikut merupakan keunggulan :
Permohonan izin terintegrasi, permohonan izin anda dapat diajukan secara mandiri
Berbasis online, dapat mengakses aplikasi dimana saja dan kapan saja
Transparansi proses, status permohonan izin dapat diakses secara realtime
Pelayanan prima, kepuasan anda adalah kepuasan kami
Mudah dan fleksibel dalam masa covid-19
Ajukan Permohonan PKKPR Non Berusaha Secara Online
Dengan mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha melalui Sistem Online Satu Pintu (OSS) dimulai dengan proses Berusaha yang dilanjutkan dengan mengajukan PKKPR Non-Berusaha.
Pendaftaran akun pengguna melalui OSS di website http://oss.go.id
Pembuatan PKKPR Non-Berusaha langsung di menu OSS
Pemohon akan menerima hasil PKKPR melalui email
Syarat dan ketentuan dapat diakses melalui Peraturan Daerah No.26/2021
Daftar Izin Dilayani
Pilih sektor untuk melihat daftar izin yang tersedia
Link Terkait
Mitra dan Instansi Terkait
Indeks Kepuasan Masyarakat
Ikuti Survey ElektronikPengajuan Berdasarkan Jenis
Jumlah Izin Berdasarkan Bulan
Download izin anda secara online
Dapatkan izin perizinan anda secara instan. Download langsung izin anda melalui aplikasi online DIGINET, Sistem pengajuan perizinan yang lebih mudah, cepat dan transparan. Ajukan permohonan izin anda dan dapatkan notifikasi secara langsung melalui email ataupun melalui aplikasi perizinan setelah permohonan anda disetujui
Download Izin Sekarang
Kemudahan Pengurusan Izin
Dengan mengajukan izin melalui Aplikasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Tapin, Anda dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan cepat. Seluruh proses dilakukan secara online, berbasis elektronik, serta terintegrasi dengan rekomendasi OPD terkait, sehingga lebih efisien dan transparan.
Pendaftaran Izin Secara Online
Bagi Anda yang ingin mengajukan izin, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem yang tersedia.
Tanpa Konfirmasi Ulang ke Petugas Verifikasi
Cukup melakukan monitoring melalui modul Pantau Permohonan untuk melihat perkembangan proses pengajuan izin.
SK Diunduh Melalui Aplikasi
Bukti bayar retribusi dapat diunduh melalui aplikasi DIGINET dan SIMPATDA. Pembayaran dapat dilakukan secara online
Laporkan Pungutan Liar
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih dan transparan
Laporkan jika ada oknum yang meminta pungutan di luar ketentuan resmi
Hotline Pengaduan: 0361-XXX-XXXX
Email: antipunglikab.go.id